Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Pos
Setelah pada post sebelumnya saya membahas Cara Membeli Barang dari Luar Negeri. kali ini saya akan membahas tentang Pajak Impor Barang Kiriman Pos. Kebanyakan orang selalu takut kalau sudah mendengar kata "PAJAK". Takut bayar pajaknya besar dan ada juga yang takut barangnya ditahan. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Keuangan No. 490/KMK.05/1996 tentang
Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas
Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Jasa Titipan.
Barang kiriman pos melalui jasa kiriman apapun seperti DHL, EMS, FEDEX dll dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Anda hanya akan dikenakan Bea lalu bea sebesar 3000 rupiah dan bea bungkus ulang sebesar 4000 rupiah jadi totalnya 7000 rupiah. Bagi anda yang takut untuk berurusan dengan pajak pada saat membeli barang dari luar negeri, maka belilah barang yang jumlah FOB nya dibawah $50.
Contoh kasus :
Misal budi membeli 2 barang dari ebay berupa 1 buah Blackberry Torch 9800 seharga $200 free shipping dan 1 pasang sepatu butut seharga $30 free shipping. Dalam kasus ini budi membeli dari orang yang berbeda. Budi tidak berNPWP.
Penghitungan :
Blackberry dikenakan Bea masuk dan pajak karena FOB lebih dari $50
DPP=$200-$50=$150
Bea masuk 0% *$150 = 0
PPN 10% *$150 = $15
PPh 22 15% *$150 = $22.5
Total =$37.5 dikalikan kurs Menkeu pada hari itu. Sejumlah itulah yang harus dibayar untuk mengambil barangnya. Untuk PPh 22 akan saya bahas pada post yang lain untuk lebih detailnya.
Sedangkan sepatu tidak dikenakan pajak dalam rangka impor. Jadi agan tinggal bayar 7000 aja. Untuk sementara sampai disini dulu ya. Ditunggu post berikutnya.
Barang kiriman pos melalui jasa kiriman apapun seperti DHL, EMS, FEDEX dll dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Anda hanya akan dikenakan Bea lalu bea sebesar 3000 rupiah dan bea bungkus ulang sebesar 4000 rupiah jadi totalnya 7000 rupiah. Bagi anda yang takut untuk berurusan dengan pajak pada saat membeli barang dari luar negeri, maka belilah barang yang jumlah FOB nya dibawah $50.
Contoh kasus :
Misal budi membeli 2 barang dari ebay berupa 1 buah Blackberry Torch 9800 seharga $200 free shipping dan 1 pasang sepatu butut seharga $30 free shipping. Dalam kasus ini budi membeli dari orang yang berbeda. Budi tidak berNPWP.
Penghitungan :
Blackberry dikenakan Bea masuk dan pajak karena FOB lebih dari $50
DPP=$200-$50=$150
Bea masuk 0% *$150 = 0
PPN 10% *$150 = $15
PPh 22 15% *$150 = $22.5
Total =$37.5 dikalikan kurs Menkeu pada hari itu. Sejumlah itulah yang harus dibayar untuk mengambil barangnya. Untuk PPh 22 akan saya bahas pada post yang lain untuk lebih detailnya.
Sedangkan sepatu tidak dikenakan pajak dalam rangka impor. Jadi agan tinggal bayar 7000 aja. Untuk sementara sampai disini dulu ya. Ditunggu post berikutnya.